Visi dan Misi

Visi


Sebagai perusahaan perbankan yang mampu berkembang dan terkemuka di daerah, memiliki manajemen yang profesional  dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sehingga dapat memberdayakan perekonomian rakyat

Misi

Sebagai bank “sehat”, elit dan merakyat  

  1. Sebagai Pendorong pertumbuhan ekonomi daerah
  2. Sebagai pengelola dana pemerintah Daerah
  3. Sebagai Sumber Pendapatan  daerah
  4. Membina dan mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah

Sejarah

Bank Pembangunan Daerah Riau merupakan kelanjutan kegiatan usaha dari PT  BAPERI (PT. Bank Pembangunan Daerah Riau) yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Syawal Sutan Diatas No.1 tanggal 2 Agustus 1961, dan izin Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-45 Tanggal 12-08-1961.

Selanjutnya dengan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau No. 51/IV/1966 Tanggal 1 April 1966 dinyatakan berakhir segala kegiatan PT. BAPERI. Seluruh aktiva dan pasiva PT. BAPERI dilebur kedalam Bank Pembangunan Daerah Riau yang disesuaikan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 1 April 1966 secara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau.

Status pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau diatur dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah No.14 tahun 1992 jo. Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 jo. Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian sesuai dengan Keputusan RUPS tgl 26 Juni 2002 dan dengan Perda No. 10 Tahun 2002 tgl 26 Agustus 2002 serta dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham dengan Surat Keputusan No. C-09851.HT.01.TH.2003 tgl 5 Mei 2003 dan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.5/30/KEP.DGS/2003 tgl 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi berbadan hukum PT.

Kemudian sesuai dengan Keputusan RUPS tgl 26 Juni 2002 dan dengan Perda No. 10 Tahun 2002 tgl 26 Agustus 2002 serta dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham dengan Surat Keputusan No. C-09851.HT.01.TH.2003 tgl 5 Mei 2003 dan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.5/30/KEP.DGS/2003 tgl 22 Juli 2003, status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi berbadan hukum PT. Sampai saat ini PT. Bank Pembangunan Daerah Riau terus mengalami perkembangan dan telah memiliki 19 Kantor Cabang dan 15 Kantor Cabang Pembantu, 8 Kantor Kas, 1 Kantor Kas Syariah serta  payment point  yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Riau. Sejarah









close